![]() |
| Gambar 1. pengungkapan dalam perspektif syariah dan perkembangannya di Indonesia |
Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak tentu menjadikan syariat Islam sangat relevan untuk dijalankan secara sempurna oleh umatnya. Tidak terkecuali dalam kegiatan perekonomian. Bagian muamalah, yang porsinya sangat besar dalam kehidupan manusia, penting untuk diperhatikan kepatuhannya terhadap syariat.
Dalam konteks keuangan, khususnya akuntansi, syariah mengatur hal-hal yang memperluas apa yang sudah ada dalam akuntansi konvensional. Akuntansi syariah datang dengan beberapa kebutuhan tambahan yang lebih detail. Salah satu perbedaan mendasarnya, akuntansi konvensional kurang memperhatikan nilai (value) di balik angka. Syariat Islam melengkapi hal itu dan mengubah perspektif dasarnya menjadi lebih luas dan bernilai. Maka, lembaga keuangan yang membawa nilai syariah di dalamnya seharusnya juga jauh lebih baik dalam hal pelaporan.
Sayangnya, hal tersebut masih menjadi teori yang sangat manis. Realitanya belum semanis teorinya. Beberapa penelitian justru menemukan bahwa tingkat pengungkapan bank syariah rendah, padahal seharusnya tinggi. Kini angkanya memang sudah naik, tetapi belum sempurna di semua aspek.
Jadi, bagaimana Islam memandang pengungkapan, bagaimana seharusnya, dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
Apa Kata Teori Akuntansi Syariah?
Dalam akuntansi syariah, ada teori yang sering menjadi landasan, yaitu Shariah Enterprise Theory. Berbeda dengan akuntansi konvensional yang pertanggungjawabannya terutama kepada investor, teori ini juga memasukkan pertanggungjawaban kepada Allah (hablum minallah), kepada sesama manusia, dan kepada alam. Karena manusia di dunia ini adalah khalifah yang memegang amanah dan hanya sementara, semuanya harus dipertanggungjawabkan. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dari IAI pun menegaskan hal yang sama. Salah satu tujuan laporan keuangan syariah adalah menginformasikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, termasuk pos yang tidak sesuai syariah serta bagaimana perolehan dan penggunaannya.
Dalam praktiknya, PSAK 401 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah mewajibkan komponen tambahan yang tidak ada dalam laporan keuangan konvensional, yaitu laporan sumber dan penyaluran dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Entitas syariah juga wajib mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain, alasan terjadinya dan penggunaan penerimaan nonhalal. Semua ini lebih detail dibandingkan pelaporan nonsyariah.
Laporan ini juga membantu pemenuhan kepatuhan syariah dengan mengidentifikasi harta haram di dalamnya, lalu memisahkannya dari keuntungan. Pemakainya pun bertambah. Selain investor, ada pemilik dana syirkah temporer, pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Hal ini senada dengan maqashid syariah, yaitu lima tujuan utama syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kacamata pelaporan, transparansi informasi dapat dibaca sebagai bagian dari menjaga akal (hifdz al-'aql), sedangkan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang merupakan bagian dari menjaga keturunan (hifdz an-nasl). Sebagian kalangan bahkan mengembangkannya dengan dimensi keenam, yaitu menjaga lingkungan (hifdz al-bi'ah). Artinya, pengungkapan yang baik seharusnya membawa manfaat yang besar.
Angkanya Naik, tetapi Sudah Cukupkah?
Di Indonesia, alasan untuk menerapkan aturan yang mendukung syariah sangat kuat, tetapi praktiknya masih belum maksimal. Dulu angka pengungkapan masih kecil. Penelitian Wijaya dkk. (2020) atas 12 bank umum syariah periode 2013–2018 menemukan tidak ada satu pun yang masuk kategori sangat informatif. Bukan hanya pengungkapan sosial, pengungkapan yang diwajibkan PSAK pun belum dipenuhi. Sari dan Suprayogi (2022) mencatat rata-rata tingkat pengungkapan informasi pembiayaan syariah hanya 0,616, dan tidak ada satu pun dari tujuh bank yang mengungkapkan secara penuh.
Padahal, bank syariah sudah diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai PSAK Syariah yang dikeluarkan DSAS IAI serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Formatnya sudah disiapkan, dan regulator pun sudah mewajibkannya.
Sekarang angkanya memang sudah naik. Bahri dkk. (2025) mencatat skor Islamic Social Reporting (ISR) Bank Syariah Indonesia mencapai rata-rata 92% pada 2023. Namun, polanya masih sama seperti sebelumnya. Aspek tata kelola tinggi, sedangkan aspek lingkungan paling rendah. Jika dibaca dengan kacamata maqashid tadi, yang paling lemah diungkap justru salah satu tujuan syariah itu sendiri, yaitu menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.
Walaupun begitu, kenaikan angka bukan berarti dampaknya ikut naik. Kamla dan Rammal (2013) menemukan bahwa bank syariah ramai menyatakan patuh syariah, tetapi minim rincian program nyata untuk mengurangi kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial, padahal keadilan sosial adalah inti dari tujuan syariah. Jadi, pelaporannya bisa saja baik, tetapi belum tentu mencerminkan dampaknya. Faktor penentunya pun belum jelas. Ukuran bank memang berpengaruh, tetapi arahnya berbeda antarpenelitian. Wijaya dkk. (2020) menemukan bank besar mengungkapkan lebih banyak, sedangkan Sari dan Suprayogi (2022) menemukan bank kecil justru lebih patuh. Jadi, ukuran bank belum bisa menjadi patokan.
Karena itu, tulisan ini baru membahas perkembangan pengungkapan syariah di Indonesia, belum sampai pada dampaknya terhadap keuntungan maupun kesejahteraan masyarakat miskin.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan?
Untuk menaikkan tingkat pengungkapan, pembuat standar yang sudah mengetahui bahwa pengungkapan belum sempurna perlu bekerja sama dengan regulator seperti OJK, sehingga ketentuan pengungkapan benar-benar ditegakkan dan diwajibkan, bukan sekadar dianjurkan.
DPS sebagai pengawas internal juga punya tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa apa yang diawasinya sesuai dengan syariah, karena posisinya paling dekat dengan operasional bank. DPS perlu berkoordinasi lebih dekat dan lekat lagi dengan manajemen. Najah dan Andraeny (2023) menemukan bahwa gelar doktor dan keahlian anggota DPS tidak berpengaruh terhadap pengungkapan, sedangkan frekuensi rapat DPS berpengaruh positif. Artinya, keterlibatan aktif lebih penting daripada sekadar susunan di atas kertas.
The Message is The Absolute Truth, It's Us Who Don't Obey
Pada dasarnya, tuntunan syariahnya sudah benar, tetapi pelaksanaan dan pengamalannya yang masih kurang. Inilah hikmahnya: manusia selalu punya ruang untuk memperbaiki diri. Semuanya sudah berjalan di jalur yang benar walaupun belum sempurna. Semoga setiap usaha perbaikan ini menjadi ikhtiar dan ibadah selama diusahakan dengan sungguh-sungguh.
Rasulullah ﷺ bersabda,
"Kullu bani Adam khaththa', wa khairul khaththa'ina at-tawwabun." Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat.
(HR. At-Tirmidzi)
Penulis:
Mochammad Alvian Kosim
Magister Akuntansi Syariah – Universitas Islam Tazkia Bogor

Belum ada komentar
Tinggalkan komentar